JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menghadiri rapat kerja tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada 9 Maret 2017.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kemudian melaporkan kehadiran mereka dalam rapat tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam sidang perdana kode etik pada Kamis (30/3/2017) kemarin, mereka menyatakan diundang menjadi narasumber untuk menjelaskan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sebagai narasumber, mereka mengaku telah menerima honor sekitar Rp 3 juta saat menghadiri rapat tersebut.
Bolehkan penyelenggara pemilu menerima honor dari tim pemenangan pasangan calon?
Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor sebagai narasumber.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," kata Jimly dalam persidangan, Kamis.
Namun, Jimly mengatakan penyelenggara pemilu yang memiliki rasa kepantasan tinggi tidak akan menerima honor tersebut. Jimly mengatakan, kasus itu bisa menjadi bahan evaluasi untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
"Bagi yang rasa kepantasannya tinggi, enggak akan terima (honor). Walaupun dibolehkan, dia enggak mau terima," kata dia.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, biasanya ada honor yang diberikan saat KPU DKI Jakarta mengadiri undangan dari tim pemenangan ataupun parpol pengusung untuk menjadi narasumber. Namun, hal tersebut bergantung pada kebijakan pihak pengundang.
KPU DKI Jakarta akan menghadiri undangan dari pihak mana pun apabila waktu penyelenggaraannya memungkinkan untuk dihadiri. KPU DKI Jakarta tidak pernah mengukur kehadiran berdasarkan honor yang diberikan.
"Pokoknya kami ada waktu, ada kesempatan, kami selalu hadir, tanpa berpikir apakah itu ada honor atau tidak. Sering juga kami diundang tidak ada honornya, biasa saja. Sama sekali tidak berpengaruh," kata Sumarno.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga mengatakan hal serupa. Tidak semua undangan yang dihadiri Bawaslu DKI Jakarta memiliki honor untuk narasumbernya. Jika ada, honor tersebut pun dipotong pajak.
"Kan saya jelaskan, dari lampiran undangan yang kami terima, ada kegiatan yang memang saya tidak dapat honor, supaya tidak jadi fitnah," ucap Mimah.
Dinilai wajar