JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa salah satu alasannya mengajak operator angkutan umum bergabung dengan PT Transjakarta adalah demi meminimalisasi tindak kejahatan. Ahok menyatakan hal itu saat menanggapi kasus penodongan terhadap ibu dan balitanya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam.
"Makanya (angkot) gabung sama PT Transjakarta. Jadi keamanan bisa kami atur (kendalikan)," kata Ahok di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).
PT Transjakarta belum lama ini menjalin kerja sama dengan Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Angkot KWK digunakan sebagai angkutan pengumpan untuk transjakarta.
Beberapa rute KWK yang telah terintegrasi dengan transjakarta adalah T07 (Condet-Terminal Cililitan), U05 (Bulak Turi-Tanjung Priok), T24 (Rawamangun-Stasiun Klender), dan B08 (Rawabuaya-Grogol). Rencananya rute KWK lainnya yang akan terintegrasi dengan transjakarta adalah B03 (Meruya-Grogol).
Baca juga: Integrasi KWK-Transjakarta Dimulai, Sumarsono Naik Angkot ke Balai Kota
Pada Minggu malam, seorang pria bernama Hermawan menodong RO (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung. Kejadian itu bermula ketika Hermawan naik angkot di depan Kantor Perumnas III. Di dalam angkot, dia tiba-tiba menodongkan senjata tajam kepada penumpang dan meminta ponsel, kalung, serta gelang mereka.
Sontak para penumpang berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan, anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto melintas untuk berangkat dinas. Dia melihat Hermawan menodongkan pisau ke leher RO yang tengah menggendong anaknya. Sunaryanto bernegoisasi sekitar setengah jam dengan Hermawan.
Saat melihat Hermawan lengah, Sunaryanto menembak lengan kanan Hermawan dan langsung membekuknya.
Baca juga: Cerita Heroik Polantas yang Gagalkan Aksi Penodongan di Dalam Angkot
Tindakan Hermawan itu memenuhi unsur pencurian dengan disertai kekerasan. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.