Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ajak KWK Gabung Transjakarta untuk Minimalisasi Kejahatan

Kompas.com - 10/04/2017, 19:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa salah satu alasannya mengajak operator angkutan umum bergabung dengan PT Transjakarta adalah demi meminimalisasi tindak kejahatan. Ahok menyatakan hal itu saat menanggapi kasus penodongan terhadap ibu dan balitanya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam.

"Makanya (angkot) gabung sama PT Transjakarta. Jadi keamanan bisa kami atur (kendalikan)," kata Ahok di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

PT Transjakarta belum lama ini menjalin kerja sama dengan Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Angkot KWK digunakan sebagai angkutan pengumpan untuk transjakarta.

Beberapa rute KWK yang telah terintegrasi dengan transjakarta adalah T07 (Condet-Terminal Cililitan), U05 (Bulak Turi-Tanjung Priok), T24 (Rawamangun-Stasiun Klender), dan B08 (Rawabuaya-Grogol). Rencananya rute KWK lainnya yang akan terintegrasi dengan transjakarta adalah B03 (Meruya-Grogol).

Baca juga: Integrasi KWK-Transjakarta Dimulai, Sumarsono Naik Angkot ke Balai Kota

Pada Minggu malam, seorang pria bernama Hermawan menodong RO (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung. Kejadian itu bermula ketika Hermawan naik angkot di depan Kantor Perumnas III. Di dalam angkot, dia tiba-tiba menodongkan senjata tajam kepada penumpang dan meminta ponsel, kalung, serta gelang mereka.

Sontak para penumpang berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan, anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto melintas untuk berangkat dinas. Dia melihat Hermawan menodongkan pisau ke leher RO yang tengah menggendong anaknya. Sunaryanto bernegoisasi sekitar setengah jam dengan Hermawan.

Saat melihat Hermawan lengah, Sunaryanto menembak lengan kanan Hermawan dan langsung membekuknya.

Baca juga: Cerita Heroik Polantas yang Gagalkan Aksi Penodongan di Dalam Angkot

Tindakan Hermawan itu memenuhi unsur pencurian dengan disertai kekerasan. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kompas TV Penjambret Nekat Sandera Penumpang Angkot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com