JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, membantah ketidaksiapan timnya menyusun surat tuntutan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didasari tekanan politik.
Menurut Ali, proses sidang mengadili Ahok terpisah dari urusan politik, termasuk Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Enggak ada (tekanan politik), saya urusannya masalah teknis (persidangan) saja," kata Ali, kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
(baca: Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Dilaksanakan Usai Pilkada DKI)
Ali menjelaskan, dia dan timnya memang sempat menjanjikan penyusunan surat tuntutan akan selesai dan dibacakan pada sidang ke-18, Selasa hari ini. Namun, pihaknya mengaku terkendala banyaknya keterangan saksi dan ahli tambahan di luar berkas perkara yang telah dihadirkan pada persidangan sebelum-sebelumnya.
Ketua majelis hakim dalam kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, mangatakan heran mengapa penyusunan surat tuntutan belum selesai, padahal tim penuntut umum memiliki banyak anggota.
Terkait hal tersebut, Ali mengungkapkan bahwa pihaknya lagi-lagi hanya bisa mengupayakan secepatnya.
"Ya makanya, tim JPU kan tidak ada jaminan. Kami upayakan seminggu, tetapi sampai tadi malam enggak bisa (selesai). Semata-mata (karena) waktu," tutur Ali.
(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)