Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat

Kompas.com - 12/04/2017, 16:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

"Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif di Gedung Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/4/2017).

(Baca juga: Anggota DPRD Pertanyakan Siapa Pejabat yang Usul Bedah Rumah Jelang Pilkada)

Syarif mengatakan, dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Namun, ternyata APBD hanya digunakan untuk gaji pasukan pelangi. Sementara itu, material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah menggunakan dana coorporate social responsobility (CSR) perusahaan swasta.

Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub yang tidak jelas itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat.

Sebab, menurut dia, isi instruksi gubernur tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.

"Biro hukum masa bikin instruksi gubernur begini bunyinya. Pakai kalimat 'Dalam rangka' bla bla bla, kayak orang undang pengajian," ujar Syarif.

Dengan alasan tersebut, Syarif menilai landasan hukum untuk program bedah rumah harus diperbaiki terlebih dahulu. "Sangat lemah landasan hukumnya," ujar Syarif.

(Baca juga: Ini Alasan Cilincing Dipilih Jadi Lokasi Pencanangan Bedah Rumah)

Kepala Bagian Bina Administrasi Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Syahril mengatakan, hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka.

Dia berjanji akan menyampaikan masukan dari Komisi A ini dalam rapat internal selanjutnya. "Ini jadi masukan bagi kami," ujar Syahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com