JAKARTA, KOMPAS.com - Sudahkah nama Anda tercantum di antara 7.218.280 daftar pemilih tetap yang dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta?
Anda dapat mengeceknya secara online di alamat https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemilih juga bisa memastikan namanya tercantum dengan mengecek ke kantor kelurahan setempat. KPU DKI Jakarta telah memasang daftar DPT di setiap TPS di kelurahan.
"Mereka mengecek ke kelurahan atau melalui website kami. Nanti di situ kalau kita sudah input NIK (nomor induk kependudukan), kita akan dikasih tahu terdaftar di mana," ujar Dahliah, Minggu (16/4/2017).
(Baca juga: Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada dan Sanksinya)
Dahliah mengatakan, sejak H-3 pencoblosan, para pemilih yang terdaftar dalam DPT seharusnya sudah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Apabila hingga kini masih belum menerima C6, KPU meminta pemilih untuk mengecek ke RT/RW masing-masing atau panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan.
"Nanti PPS yang mengarahkan harus minta ke mana C6-nya. Kalau pun ada yang terlewat, sampai H-1 kami kasih kesempatan untuk mengambil C6. Kami persilakan batas maksimalnya H-1 pukul 16.00," kata dia.
Namun, apabila sampai hari pencoblosan pada Rabu (19/4/2017), pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, pemilih yang bersangkutan tetap bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP.
Sebab, formulir C6 pada dasarnya bukanlah syarat untuk menggunakan hak pilih, melainkan hanya surat pemberitahuan untuk memilih.
Pemilih tidak terdaftar
Apabila tidak terdaftar setelah mengecek DPT di kelurahan atau laman KPU, pemilih yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) selama surat suara masih tersedia.
(Baca juga: KPU DKI Terus Sempurnakan Data Pemilih meskipun DPT Telah Ditetapkan)
DPTb bisa menggunakan hak pilihnya sejak pukul 12.00-13.00 WIB. Meski begitu, KPU DKI Jakarta tetap mengimbau pemilih DPTb datang sejak pagi agar bisa didata terlebih dahulu untuk memilih pada waktu yang ditentukan tersebut.
"DPTb masih kami bolehkan selama benar-benar tidak terdaftar dalam DPT dan dia bisa membuktikan dia penduduk DKI dengan identitas kependukan dengan e-KTP atau suket (surat keterangan) dan memperlihatkan Kartu Keluarga apabila e-KTP atau suketnya meragukan," kata Dahliah.