Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Kompas.com - 17/04/2017, 20:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menangani 41 dugaan pelanggaran selama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 41 dugaan pelanggaran tersebut, ada dua kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.

"Ada dua pelanggaran pidana pemilihan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).

Jufri mengatakan, kasus pertama yakni laporan dugaan politik uang di Setiabudi, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI Jakarta hendak melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, pelapor tidak pernah datang ke Polda Metro Jaya.

"Ditunggu sampai tiga hari dia tidak datang. Polisi menyatakan tidak bisa diteruskan. Tidak tahu alasannya (pelapor) apa," kata dia.

Kasus kedua yakni pengambilan sumpah untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub dengan mengacungkan golok. Saat Bawaslu hendak menindaklanjuti kasus tersebut, orang yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kegiatan tersebut diduga sebagai tindak pidana umum.

"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan sudah ditahan. Bawaslu tidak meneruskan karena kasusnya dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian," kata Jufri.

Selain dua kasus yang dinyatakan tindak pidana pemilu, ada 18 kasus yang dinyatakan Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi, satu kasus pelanggaran kode etik, dan tiga kasus pelanggaran lainnya.

Sementara itu, ada 17 kasus yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dari 41 kasus yang ditangani tersebut, Bawaslu mengklasifikasikan ada 14 jenis dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut yakni data pemilih, pemberitahuan kampanye, penolakan kampanye, pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, kode etik.

Ada pula dugaan pelanggaran iklan kampanye, politik uang, isu SARA, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain kasus-kasus yang sudah ditangani, Bawaslu juga masih menangani beberapa kasus lainnya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa.

"Ada sembilan laporan yang masih dalam proses penanganan sentra gakkumdu," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com