Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Dilayani untuk Mencoblos Setelah Pukul 13.00 jika...

Kompas.com - 18/04/2017, 17:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masih bisa melayani para pemilih setelah pukul 13.00 WIB. Namun pemilih yang akan dilayani hanyalah pemilih yang sudah mengantre sebelum pukul 13.00 WIB.

"Ketika pemilih datang 13.01, maka tidak dapat dilayani sebagai pemilih. Jika dia datang sebelum jam 13.00 dan sudah masuk dalam antrean, antrean akan dilayani sampai semua selesai menggunakan haknya dalam memilih," kata Betty dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2017).

Betty mengatakan, KPU DKI Jakarta telah memberikan panduan kepada KPPS agar KPPS memberikan nomor antrean kepada para pemilih.

"Ini berkali-kali kami sampaikan kepada KPPS agar KPPS dapat memberikan nomor antrean kepada mereka yang sudah datang sampai jam 13.00 WIB," kata dia.

Betty mengatakan, ada tiga kategori pelayanan pemilih pada pilkada. Pertama yakni pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih DPT dilayani untuk menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB.

Kedua, pemilih yang pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya menggunakan formulir A5. Mereka juga diberi kesempatan untuk memilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB karena pada prinsipnya mereka terdaftar dalam DPT, hanya pindah TPS.

Kategori yang ketiga yakni pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta atau kategori daftar pemilih tamhahan (DPTb) karena tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih DPTb sebenarnya tidak memiliki jaminan akan dapat surat suara.

"Makanya kami bikin regulasi, menjelang jam 12.00 itu surat suaranya harus dihitung ulang supaya ada kepastian ketika jam 12.00 dibuka untuk pemilih DPTb itu, jumlah surat suaranya sudah bisa diketahui. Misalnya surat suaranya sisa 50, maka jam 12.00 itu yang antre tidak boleh lebih dari 50," kata Sidik.

Pemilih DPTb yang kemungkinan tidak kebagian surat suara akan diarahkan ke TPS lain yang masih sesuai dengan alamatnya dan masih memiliki ketersediaan surat suara.

Setelah semua antrean pemilih terlayani, KPPS akan melakukan penghitungan suara. Proses penghitungan suara paling cepat dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Dari 237 Ribu DPTb Putaran Pertama, 134 Ribu Masuk DPS Putaran Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com