JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga di TPS (tempat pemungutan suara) 088 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, mengadu kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Sunardi, Rabu (19/4/2017) karena tak diperbolehkan untuk mencoblos.
Saat itu, Sunardi tiba di TPS 088 sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya Sunardi berkeliling memantau sejumlah TPS yang ada di Jakarta Barat.
Tiba-tiba, seorang laki-laki paruh baya mengenakan kacamata, kaos berkerah bermotif garis-garis hitam, dan membawa sebuah map merah mendatangi Sunardi yang sedang berbincang dengan anggota Bawaslu RI yang juga hadir di luar TPS.
Dengan nada tinggi, warga yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan bahwa dia tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 088 dengan alasan tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan surat keterangan (suket). Warga itu menjelaskan bahwa dia memang masih menggunakan KTP yang lama. Ia juga mengaku belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Saya cuma bawa KK (kartu keluarga), masa saya enggak bisa mencoblos," kata warga tersebut dengan nada tinggi.
Kepada warga tersebut, Sunardi mengatakan bahwa dia bisa mencoblos jika membawa E-KTP atau suket, dan terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.
"Syaratnya bawa E-KTP atau suket Pak," ujar Sunardi.
Ketika mendengar hal itu, warga tersebut mendekati pintu masuk TPS sambil melihat-lihat pengumuman yang tertera dan kembali bertanya kepada Sunardi.
"Itu katanya ada pemilih tambahan jam 12.00, saya bisa milih kan jam segitu," ujar warga tersebut.
Sunardi mengatakan, warga tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya jika memiliki E-KTP atau suket dan dia terdaftar dalam DPT.
"Oh jadi saya enggak bisa nyoblos nih, saya dipaksa golput nih?" ujar warga tersebut dengan suara yang kembali meninggi.
"Bukan memaksa Pak, syaratnya memang seperti itu," ujar Sunardi.
Setelah mendengar hal itu, warga itu langsung meninggalkan lokasi TPS sambil membunyikan klakson mobil dengan kencang saat melewati kerumunan Sunardi.
Kepada wartawan, Sunardi menjelaskan bahwa seluruh syarat yang dia sampaikan tadi wajib dibawa jika ingin mencoblos. Sunardi menjelaskan, pihak kelurahan, RT/RW serta kelompok masyarakat setempat telah berupaya untuk menyosialisasikan persyaratan Pilkada DKI putaran kedua yang digelar hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.