Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Walaupun Saya Difitnah dan Dihujat, Saya Akan Tetap Melayani

Kompas.com - 25/04/2017, 11:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pleidoinya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menceritakan pengalamannya bersama anak-anak TK saat berkunjung di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ahok mengajak anak-anak TK menonton film Finding Nemo dan mengibaratkan dirinya seperti karakter Nemo yang berada di tengah ibu kota. Maksudnya, berani melawan arus yang ada.

"Jadi inilah yang harus kita lakukan. Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua orang tidak jujur, tidak apa-apa, asal kita sendiri menjadi orang jujur," kata Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Film Finding Nemo itu diibaratkan Ahok dengan pengalamannya kini. Menurut dia, meskipun banyak orang telah menghakiminya sebagai seorang penista agama. Ahok yang juga menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjamin dirinya tetap akan menjalankan program Pemprov DKI Jakarta tanpa memandang bulu.

"Walaupun saya difitnah, dicaci maki, dan dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya. Saya akan tetap melayani dengan kasih," kata Ahok.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok tak memenuhi unsur penodaan agama.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca: Ahok: Tuduhan Saya Menghina Islam Sama seperti Propaganda Nazi

Ahok didakwa bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Masih dalam pleidoinya, Ahok menegaskan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bukan bermaksud untuk melakukan penodaan agama.

"Saya sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Ahok.

Kompas TV Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur Ahok yang sedang membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com