JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta Suprapto mengatakan, PT KAI telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/4/2017) ini.
PT KAI meminta warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka karena berada di aset milik PT KAI, paling lambat Selasa, pukul 23.59 WIB.
"Surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan," ujar Suprapto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa sore.
Suprapto menjelaskan, apabila warga tidak mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka hingga batas waktu yang ditentukan, PT KAI akan menertibkan rumah mereka. Namun, Suprapto belum menjelaskan kepastian waktu penertiban tersebut kapan dilaksanakan.
"PT KAI akan melaksanakan penertiban dalam waktu dekat," kata dia.
Suprapto mengatakan, PT KAI telah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan kepada warga.
Baca: Warga Manggarai Akan Adukan Rencana Penggusuran oleh PT KAI ke DPRD
PT KAI akan membayar uang ganti pembongkaran sesuai SK Direksi PT KAI Nomor: Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013.
Uang pengantian bongkar tersebut sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen.
"Karena ini tanah negara, maka tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (PT KAI). Jadi usaha maksimal yang bisa dilakukan oleh pihak PT KAI dalam meminimalisasi dampak cost social adalah sesuai SK direksi tersebut," ucap Suprapto.
Baca: PT KAI: RW 12 Manggarai Disediakan Uang Ganti Rp 250 ribu Per Meter Persegi
Ada sebelas bangunan seluas 1.150 meter persegi yang diminta PT KAI untuk dibongkar. Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988.
Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.