Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kodam Jaya soal Pengosongan Rumah di KPAD Cijantung II

Kompas.com - 26/04/2017, 22:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kodam Jaya mempersilakan warga yang terkena dampak pengosongan rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menunjukkan bukti berhak menempati rumah di kompleks tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakosa mempersilakan warga mengajukan gugatan jika memang memiliki bukti berhak tinggal di rumah-rumah yang dikosongkan.

"Dia punya dasar apa untuk mengklaim rumah itu, tunjukkan kalau dia memang punya bukti, punya sertifikat, (punya) dasar kepemilikannya, gugat saja Kodam Jaya," kata Heri, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).

(baca: Warga Cijantung Nilai Pengosongan Rumah oleh Kodam Jaya Tidak Adil)

Heri mengatakan, Kodam Jaya memiliki bukti bahwa aset di KPAD Cijantung II itu masuk dalam inventarisasi kekayaan negara (IKN).

"Kalau Kodam punya bukti bahwa barang ini masuk ke dalam IKN, inventarisasi kekayaan milik negara," ujar Heri.

Menurut Heri, jika warga mengakui bahwa tanah di kompleks itu milik negara, maka jawabannya menurut dia sudah jelas tanah itu dikuasakan negara kepada TNI Angkatan Darat sehingga kegiatan pengosongan rumah itu perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara.

Heri mengatakan, sesuai aturan, rumah di KPAD Cijantung II adalah untuk prajurit aktif, atau purnawirawan dan warakawuri.

"Kalau anak cucu, sudah tidak boleh. Kecuali anak atau cucu itu ada yang menjadi anggota TNI lagi," ujar Heri.

(baca: Rumah Dikosongkan Kodam Jaya, Warga Cijantung II Mengadu ke Komnas HAM))

Heri membantah bahwa Peraturan Menhan Nomor 30/2009 Juncto Pasal 13 ayat 2 Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/28/VIII/1975 Tanggal 21 Agustus 1975 tentang yang diperkenankan menempati rumah dinas TNI AD adalah anggota TNI AD, purnawirawan/warakawuri, sedangkan putra putrinya tidak berhak menempatinya, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.

"Enggak ada (dicabut), terus kalau dicabut gimana, anak-anak boleh?" ujar Heri.

Dia juga mengatakan, jika warga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40/1994 yang diubah dengan PP 31/2005 Tentang Rumah Negara, bahwa anak tentara bisa mengajukan pembelian rumah kepada negara, hal itu hanya berlaku di intansi lain.

Di TNI, kata Heri, aturan itu menurutnya belum digunakan. Jika ada tentara yang mengajukan pembelian menurutnya pasti ditolak.

"Logikannya kalau mau kayak gitu semua, apa enggak habis aset negara, aset Angkatan Darat. Kalau di instansi lain taruhlah ada, tapi kalau di TNI, enggak ada aturan itu," ujar Heri.

Kompas TV Pengosongan Rumah Dinas TNI Ini Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com