Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hampir Tak Ada Terdakwa Bebas dalam Kasus Penodaan Agama yang Jadi Perhatian Publik"

Kompas.com - 04/05/2017, 18:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad menceritakan riset yang pernah dia lakukan soal kasus dugaan penodaan agama di Indonesia.

Salah satu kesimpulan yang didapat dari riset tersebut, kata dia, terdakwa kasus dugaan penondaan agama yang didesak massa rata-rata dihukum penjara oleh majelis hakim.

"Dalam kasus-kasus (dugaan penodaan agama) yang melibatkan massa yang besar, itu hampir tidak ada yang terdakwanya itu bebas," kata Rumadi dalam acara diskusi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

(Baca juga: Ahok Yakin Hakim Tak Terpengaruh Unjuk Rasa)

Rumadi lantas membandingkan dua kasus, yakni kasus Yusman Roy yang shalat dengan dua bahasa di Malang dan kasus mengutip surat Al-Maidah oleh Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di Jakarta.

Rumadi memandang, ada kesamaan pada dua kasus ini. Menurut dia, dakwaan jaksa dalam kedua kasus itu sama-sama lemah.

Baik Yusman Roy maupun Ahok sama-sama didakwa secara alternatif dengan Pasal 156a dan atau Pasal 156 KUHP.

"Yusman Roy didakwa Pasal 156a, tetapi di dalam proses peradilan tidak terbukti melakukan penodaan agama. Oleh karena itu, hukumannya tidak pakai Pasal 156a, tapi Pasal 156, mirip-mirip dengan kasus Ahok," kata Rumadi.

Dalam kasus Ahok, hakim belum membacakan putusannya. Namun, tim jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya yang meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai, Ahok terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 156.

Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

(Baca juga: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan)

Selain itu, menurut dia, kedua kasus ini sama-sama mendapatkan perhatian masyarakat luas.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Rumadi terhadap kasus Yusman dan sejumlah kasus lainya, publik pada akhirnya tidak peduli lagi apakah seseorang yang berperkara itu melakukan penodaan agama atau tidak. Mereka hanya ingin orang tersebut dihukum penjara.

"Dan orang tidak peduli sebenarnya, apakah dia termasuk penodaan agama, ujaran kebencian, yang penting dia masuk penjara saja. Dan itu dianggap sudah cukup sebagai bentuk hukuman," ujar Rumadi.

Adapun Yusman divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 2005.

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com