JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan proses pemeriksaan tersangka terhadap Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang Pahlatua sudah dilakukan cukup lama.
Teguh mengatakan, ia sudah sejak lama mengetahui bahwa kedua bawahannya itu tengah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung untuk dugaan kasus korupsi anggaran swakelola Sudin Tata Air Jakarta Pusat.
"Artinya proses memang mulai dari pemanggilan, pengumpulan berkas sampai ditetapkan sebagai tersangka dan proses itu dijalani. Mereka kooperatif," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
Baca: Jika Terbukti Korupsi, 2 Pejabat DKI Akan Dipecat
Teguh mengaku tidak mengetahui bagaimana proses swakelola yang dulu dilakukan oleh Herning dan Pahlatua sehingga mengakibatkan keduanya harus menjalani proses hukum tersebut.
Namun, sebelum era pemerintahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, pengadaan barang masih melalui sistem penunjukan langsung dan dilakukan oleh pihak ketiga.
"Alatnya mereka sewa tenaganya mereka bayar. Enggak seperti sekarang, lebih transparan,"ujar Teguh.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan status tersangka kepada Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang Pahlatua, Selasa (9/5/2017).
Baca: Kasudin Tata Air Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Djarot
Herning dan Pahlatua diduga melakukan korupsi untuk penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 92,2 miliar. Saat ini keduanya telah ditahan kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.