JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai saat ini, Pengadilan Tinggi masih belum menerima berkas perkara Gubernur non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses. Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara juga belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.
"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Johanes mengatakan tidak mengetahui alasan mengapa berkas perkara Ahok masih belum dikirim. Dia menduga masih ada dokumen yang masih harus ditunggu oleh PN Jakarta Utara.
Baca: Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia
Johanes yakin PN Jakarta Utara tidak akan mengulur-ngulur waktu karena kasus Ahok sangat menyita perhatian masyarakat.
"Ya itu mungkin masih ada seperti yang ditunggu, seperti memori banding dan sebagainya. Tapi kalau udah lengkap pasti dikirim. Ini kan perkara yang sangat menarik perhatian publik, perhatian masyarakat, pasti secepatnya dikirim," ujar Johanes.
Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Hakim juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Pengacara Ahok Jelaskan Isu soal Dissenting Opinion Hakim
Namun, Selasa malam Ahok langsung dipindahkan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.
Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi memgabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.