Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 13:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) lalu, proses penahanan Ahok menjadi topik baru yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia maupun luar negeri.

Sebagian pro terhadap proses penahanan gubernur DKI Jakarta non-aktif ini, sebagian lagi kontra dan bahkan menggelar berbagai aksi untuk menuntut pembebasan Ahok.

Perintah penahanan Ahok

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menjelaskan peraturan dalam hukum di Indonesia terkait proses penahanan Ahok tersebut. Menurutnya, perintah menahan seorang terdakwa yang telah divonis bersalah tak dapat serta merta dikaitkan dengan Pasal 21 KUHAP.

"Perintah menahan terdakwa yang di vonis bersalah bukan terkait Pasal 21 KUHAP tapi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Menurut penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 21 KUHAP ayat pertama menyebutkan, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;

2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;

3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sedangkan dalam alam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP disebutkan, "Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan."

Atas dasar pasal tersebut, Chairul menilai tak ada yang salah dari perintah Ketua Majelis Hakim.

"Perintah menahan itu dalam putusan. Jadi bukan masalah," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan. Menurutnya, adalah kewenangan hakim dalam memutuskan akan menahan seorang terdakwa atau tidak setelah membacakan putusan.

"KUHAP mengatur kewenangan penahanan, termasuk oleh hakim melalui putusannya meski belum inkracht van gewijsde. Jadi singkatnya secara hukum tidak ada yang salah dengan perintah melakukan penahanan yang dilakukan oleh hakim melalui putusannya." paparnya melalui keterangan tertulis, Jumat.

Lebih lanjut Ia menjelaslan, dalam KUHAP juga mengatur mengenai jenis-jenis penahanannya. "Di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota," jelasnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com