JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) lalu, proses penahanan Ahok menjadi topik baru yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia maupun luar negeri.
Sebagian pro terhadap proses penahanan gubernur DKI Jakarta non-aktif ini, sebagian lagi kontra dan bahkan menggelar berbagai aksi untuk menuntut pembebasan Ahok.
Perintah penahanan Ahok
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menjelaskan peraturan dalam hukum di Indonesia terkait proses penahanan Ahok tersebut. Menurutnya, perintah menahan seorang terdakwa yang telah divonis bersalah tak dapat serta merta dikaitkan dengan Pasal 21 KUHAP.
"Perintah menahan terdakwa yang di vonis bersalah bukan terkait Pasal 21 KUHAP tapi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
Menurut penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 21 KUHAP ayat pertama menyebutkan, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sedangkan dalam alam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP disebutkan, "Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.