Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 13:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

Kompas TV Mendagri Tjahjo Kumolo Bicara Soal Vonis Ahok (Bag. 2)

Penelusuran Kompas.com, ketentuan mengenai penangguhan penahanan itu terdapat dalam pengaturan dalam Pasal 22 ayat 1 KUHAP  yang menyebutkan tiga jenis tahanan yaitu tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), tahanan rumah, dan tahanan kota.

Baca: Masyarakat Diminta Lapang Dada Sikapi Vonis Ahok

Banding dan penangguhan penahanan

Setelah mendengar pembacaan vonis, Ahok diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Dalam proses menuju sidang banding, penangguhan penahanan untuk Ahok dapat diupayakan.

"KUHAP juga mengatur prosedur penangguhan penahanan yang dapat diajukan oleh keluarga tersangka/terdakwa dan/atau Kuasa Hukumnya," terang Ganjar Laksmana, Jumat.

Ucapan Ganjar ditambahkan oleh Chairul Huda, dia menjelaskan, mengenai keputusan penangguhan penahanan, sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim banding dengan tenggang masa penahanan tertentu.

"Selanjutnya tergantung majelis hakim banding, mau menangguhkan atau tidak. Tapi perintah menahan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) itu (berlaku) selama 30 hari," ungkapnya.

Baca: Vonis Ahok dan Keharuan di Balai Kota

Menurutnya, masa tenggang penahanan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama  30 hari.

"Sebelum 30 hari sejak diputus kemarin hakim banding harus ambil keputusan. Jika belum ada putusan ahok harus dijeluarkan demi hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com