Penelusuran Kompas.com, ketentuan mengenai penangguhan penahanan itu terdapat dalam pengaturan dalam Pasal 22 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan tiga jenis tahanan yaitu tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), tahanan rumah, dan tahanan kota.
Baca: Masyarakat Diminta Lapang Dada Sikapi Vonis Ahok
Banding dan penangguhan penahanan
Setelah mendengar pembacaan vonis, Ahok diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Dalam proses menuju sidang banding, penangguhan penahanan untuk Ahok dapat diupayakan.
"KUHAP juga mengatur prosedur penangguhan penahanan yang dapat diajukan oleh keluarga tersangka/terdakwa dan/atau Kuasa Hukumnya," terang Ganjar Laksmana, Jumat.
Ucapan Ganjar ditambahkan oleh Chairul Huda, dia menjelaskan, mengenai keputusan penangguhan penahanan, sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim banding dengan tenggang masa penahanan tertentu.
"Selanjutnya tergantung majelis hakim banding, mau menangguhkan atau tidak. Tapi perintah menahan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) itu (berlaku) selama 30 hari," ungkapnya.
Baca: Vonis Ahok dan Keharuan di Balai Kota
Menurutnya, masa tenggang penahanan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
"Sebelum 30 hari sejak diputus kemarin hakim banding harus ambil keputusan. Jika belum ada putusan ahok harus dijeluarkan demi hukum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.