Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Kecewa Permohonan Informasi Kajian Reklamasi Ditolak Pengadilan

Kompas.com - 15/05/2017, 17:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP) yang menolak permohonan mereka untuk mendapatkan informasi kajian reklamasi Teluk Jakarta dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim.

"Kami merasa kecewa dengan putusan ini karena apa yang kami mohonkan adalah informasi kajian yang sebenarnya menjadi dasar rekomendasi reklamasi Teluk Jakarta," kata salah satu perwakilan KSTJ Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Baca juga: Permohonan Pemberian Informasi Kajian Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak

Gugatan KSTJ terhadap Kemenko Maritim ke KIPP terjadi lantaran Kemenko Maritim tidak memberikan informasi kajian reklamasi yang dibuat oleh Komite Gabungan. Bukannya diberikan hasil kajian, KSTJ hanya diberikan slide-slide PowerPoint yang langsung merujuk pada rekomendasi terhadap keberlangsungan reklamasi Teluk Jakarta.

"Waktu itu diberikan rekomendasi berupa slide-slide PowerPoint beberapa halaman, tetapi yang kami inginkan bagaimana rekomendasi itu muncul, apa dasarnya, dan kajiannya seperti apa," kata Marthin.

Kegigihan KSTJ agar kajian reklamasi diberikan juga tak terlepas dari tak konsistennya sikap Kemenko Maritim terkait nasib reklamasi. Ketika masih dipimpin Rizal Ramli, Kemenko Maritim dengan tegas tidak akan melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun, setelah Rizal Ramli lengser dan digantikan Luhut Binsar Panjaitan, Kemenko Maritim berbalik 180 derajat dengan menyebutkan bahwa pihaknya akan melanjutkan reklamasi.

"Ini yang kemudian kami mintakan, kenapa dibatalkan dan kemudian dilanjutkan lagi kan harus ada dasarnya, harus berkesinambungan, dan tidak asal-asalan, tiba-tiba melanjutkan atas dasar ekonomi dan lain-lain," kata Marthin.

Soal putusan pengadilan tersebut, Marthin mengatakan, KSTJ akan secepatnya melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menerima salinan putusan dari KIPP.

Baca juga: Tim Sinkronisasi Pertimbangkan Masukan Bappenas soal Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com