JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku penyidik telah berupaya melacak siapa pemilik situs baladacintarizieq.com yang diduga menyebarkan konten pornografi di media sosial.
Dalam situs tersebut menampilkan percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Ya (kami sudah lacak)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Argo menambahkan, ada beberapa hambatan yang ditemukan penyidik untuk mengungkap siapa pemilik situs tersebut. Menurut Argo, pemilik situs tersebut menggunakan data diri palsu saat membuat website itu.
"Enggak ada alamat (Internet Protocol-nya), anonymous toh," kata Argo.
Baca: Polisi Masih Memburu Penyebar Chat WhatsApp Firza dan Rizieq
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai saksi. Polisi telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Baca: Firza Ditetapkan Tersangka, Apa Tanggapan Rizieq?
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.