Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, "Dua Arah" di Kompas TV Bahas soal Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 18/05/2017, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - KompasTV, televisi “Berita dan Inspirasi Indonesia” akan menghadirkan debat bertajuk ‘Pro-Kontra Pasal Penodaan Agama’ dalam program “Dua Arah”. Episode kali ini mengangkat topik yang masih sangat hangat seputar Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Mulai pukul 22.00 WIB, Cindy Sistyarani, host program Dua Arah, akan menjadi moderator di antara sejumlah narasumber. Narasumber yang akan hadir adalah Anggara, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP; serta Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS.

"Kasus Ahok ini menjadi momentum untuk membicarakan kembali pasal tentang penodaan agama. Apakah pasal ini masih layak dipertahankan atau sebaliknya harus dihapuskan karena mengekang kebebasan berkeyakinan warga negara. KompasTV menghadirkan narasumber-narasumber kompeten di bidangnya untuk beradu pendapat dan argumen pukul 22.00 WIB, dalam program Dua Arah," kata produser program Dua Arah, Budhi Kurniawan.

Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama kembali menjadi polemik pasca putusan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasal yang merujuk pada Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tersebut dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Sejumlah aktivis HAM seperti Koalisi Masyarakat Sipil dan juga badan internasional mendesak  pasal ini  dihapus karena dipandang sebagai pasal karet. Pasal ini dianggap mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara.

Namun sebagian lagi berpandangan sebaliknya, pasal ini perlu dipertahankan untuk mencegah terjadinya kasus penistaan agama.

Baca: Pasal Penodaan Agama Diatur Lebih Detil dalam RUU Perlindungan Umat Beragama

Selain terhadap Ahok, pasal ini sebelumnya juga pernah digunakan untuk menjerat sejumlah orang, seperti Arswendo dan Lia Eden. Arswendo Atmowiloto pada 1990 membuat polling di Tabloid Monitor mengenai siapa tokoh idola menurut para pembacanya.

Hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11. Hal tersebut memicu kemarahan umat Islam yang berujung pada vonis 4 tahun penjara bagi Aswendo.  

Lia Aminuddin alias Lia Eden menjadi pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan. Dalam ritual mereka, ada pemimpin yang mengaku sebagai Allah dan Jibril. Lia dan petinggi sekte tersebut kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Haruskah pasal ini dipertahankan?  

Nantikan perdebatan episode “Pro-Kontra Pasal Penodaan Agama” hanya di KompasTV, Berita dan Inspirasi Indonesia, dalam Program DUA ARAH, Kamis, 18 Mei 2017, pukul 22.00 WIB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com