Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Nilai Ahok Batal Banding sebagai Strategi untuk Ajukan PK

Kompas.com - 23/05/2017, 12:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menilai, pembatalan upaya banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hanyalah strategi agar putusan dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap dan Ahok bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

(Baca juga: Ini Isi Surat Ahok untuk Pendukungnya yang Dibacakan Veronica)

Menurut Ali, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, PK bisa diajukan kembali jika adanya (1) temuan bukti-bukti baru (novum), (2) apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan, (3) apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.

"Maka alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," ujarnya.

Menurut Ali, jika PK diterima Mahkamah Agung, hasilnya Ahok bisa bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tidak diterimanya tuntutan penuntut umum, dan pidana yang lebih ringan.

Tidak ada kemungkinan Ahok akan dipenjara lebih lama jika mengajukan PK. "Kau melakukan banding dan kasasi ada kemungkinan vonis hukuman bertambah di atas dua tahun," ujar dia. 

 

Ali menambahkan, upaya banding yang bisa berlanjut kasasi hingga PK, akan lebih lama memakan waktu daripada langsung memperoleh hukuman tetap dan mengajukan PK.

Strategi ini, menurut Ali, dapat diperkuat jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mencabut banding ke pengadilan.

Kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk membatalkan banding Ahok.

(Baca juga: Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya)

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Kompas TV Mengapa Ahok Batalkan Banding? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com