JAKARTA, KOMPAS.com - Marbun (42), pengendara yang ditangkap karena mengamuk di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, kini menanggung denda Rp 45 juta karena belum juga mengambil mobilnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto membenarkan Mobil Kijang Inova milik Marbun yang diderek tiga bulan lalu, masih terparkir di kantornya.
"Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons," ujar Christianto, saat dikonfirmasi (24/05/2017).
(baca: Mobil Derek Dishub Dirusak Pemilik Mobil yang Tidak Bayar Denda Parkir)
Sembari menjalani proses hukuman, Marbun diketahui sempat memohon keringanan. Namun, hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya.
Selain mobil Innova, ada pula sebuah taksi yang menanggung denda Rp 31 juta. Pengemudi atau pemiliknya hingga kini tak juga datang mengambil kendaraannya.
Christianto menjelaskan besarnya denda mencapai puluhan juta itu merupakan akumulasi tarif derek Rp 500.000 per hari. Bank DKI secara otomatis menggandakan denda hingga dilunasi oleh pemilik kendaraannya.
(baca: Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub)
Besaran denda itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Kendaraan yang diderek secara langsung masuk ke Bank DKI secara online, pembayaranya pun tidak melalui kami, melainkan langsung ke Bank DKI," kata Christianto.
(baca: 4 Mobil Diderek karena Parkir Sembarangan di Jalan Borobudur)