Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Minta Polda Metro Ganti Rugi

Kompas.com - 05/06/2017, 22:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membacakan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Penyidikan atas tiga tersangka pencurian motor bernama Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), dipraperadilankan karena dianggap tidak sesuai prosedur.

"Para pemohon tidak pernah diberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), tidak pernah dipanggil sebagai saksi, atau bahkan tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa tindak pidana tersebut," kata Bunga Siagian dari LBH Jakarta dalam persidangan perdana, Senin (5/6/2017).

(Baca juga: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor)

Penangkapan ketiganya pada April 2017 disebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak memiliki alat bukti yang sah untuk menjadikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya disebut disiksa dalam tahanan agar mengakui pebuatannya.

"Telah terjadi penyiksaan terhadap pemohon dengan sangat tidak manusiawi sehingga pemohon harus mengakui perbuatan terkait kejadian pencurian motor pada bulan Juni 2016 di sekitar Bekasi," kata Bunga.

Atas dasar ini, LBH Jakarta meminta agar ketiga tersangka dibebaskan dari tuduhan dan polisi melakukan penyelidikan ulang.

Polda Metro Jaya juga diminta untuk membayar ganti rugi Rp 150 juta kepada ketiga tersangka.

"Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik para pemohon melalui 5 media cetak nasional, 10 media online," ujar Bunga.

Sidang ini akan dilanjutkan esok hari dengan tanggapan Polda Metro Jaya kemudian pembuktian dari ketiga tersangka.

(Baca juga: Hakim Tunda Praperadilan Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Polisi)

Terkait permohonanan dalam praperadilan ini, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengaku siap membuktikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur.

"Ya itu kan haknya tersangka mengajukan praperadilan, kami hormati ya, nanti kami buktikan di pengadilan alasan mengajukan itu, kami buktikan bahwa itu semua sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com