Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal dan Jamran, Kakak Beradik yang Dipenjara karena Hina Ahok

Kompas.com - 06/06/2017, 08:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kakak beradik Rizal dan Jamran tetap semringah berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017) sore. Mereka menerima puluhan pelukan dan jabat tangan dari teman, keluarga, dan pendukung.

Sebagian tak peduli dengan isi vonis hakim, namun sudah cukup senang mendengar Rizal dan Jamran masing-masing divonis enam bulan 15 hari penjara dan denda Rp 10 juta atas hinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Facebook dan Twitter.

"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran, saat ditemui usai sidang putusan itu.

(baca: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara)

Cerita Jamran dan Rizal bermula dari aksi 212 pada 2 Desember 2017 lalu. Aksi berupa doa bersama meununtut hukuman bagi Ahok itu gagal diikuti keduanya lantaran ditangkap pada dini hari sebelum aksi dimulai.

Rizal yang aktif dalam gerakan Komando Barisan Rakyat (Kobar) ditangkap di Seven Eleven Stasiun Gambir, sedangkan saudara kandungnya, Jamran, ditangkap di Hotel Bintang Baru.

Jamran adalah Ketua KONI Jakarta Utara dan tokoh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) yang dikenal aktif mengampanyekan anti-Ahok.

Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan aksi makar. Mereka berdua dianggap terkait dengan delapan tokoh lain yang juga ditangkap terpisah seperti Rahmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkasi, hingga Kivlan Zen.

Dalam penyidikan, polisi bahkan menemukan Rizal dan Jamran sempat menerima uang dari Gde Sardjana, suami bekas calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebelum aksi 212 karena dianggap memiliki massa.

Namun, tuduhan makar keduanya tidak terbukti. Keduanya malah disangkakan melakukan ujaran kebencian berdasar SARA dari periode 2015 hingga 2016.

Selain Ahok, target dari "kritik" dan meme-nya antara lain Presiden Joko Widodo yang diyakininya sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga kebencian terhadap penganut agama dan orang beretnis tertentu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kritik yang diunggah di media sosial itu tidak berdasar fakta dan berpotensi memicu konflik horizontal. Tetap saja, keduanya yakin tidak bersalah.

"Ahok itu sudah takdir, doa orang yang dizalimi, pasti kalah," kata Rizal.

(baca: Setelah Divonis karena Hina Ahok, Rizal dan Jamran Tetap Akan Kritis)

Keduanya saat ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jika tidak, mereka akan bebas sebelum Lebaran ini. Jamran akan kembali mengajar dan fokus menyiapkan KONI Jakarta Utara untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Adapun Rizal, mengaku akan melanjutkan perjuangan dan aksi di jalan.

"Saya percaya sama Allah SWT, saya jadi pejuang juga enggak miskin-miskin banget, bisalah biayain perjuangan," kata Rizal.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap kakak beradik, Rizal dan Zamran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com