JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bemo sudah tidak boleh beroperasi di Jakarta. Menurut Djarot, usia dan kondisi kendaraan membuat keamanan angkutan bemo diragukan.
"Kalau bemonya bagus enggak apa-apa, tetapi aku lihat bemonya ya bukan barang antik lagi, kurang baguslah untuk keselamatan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/6/2017).
(Baca juga: Sejak 6 Juni 2017, Dishub DKI Larang Bemo Beroperasi di Jakarta)
Djarot mengatakan, sopir bemo selanjutnya bisa beralih ke bajaj. Bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
"Kemarin dikeluarkan surat dari Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 5 Juni 2017 bahwa bemo tidak lagi diperkenankan untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta. 5 Juni suratnya, SE Nomor 84 Tahun 2017, terhitung mulai tanggal 6," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
(Baca juga: Saat Bemo, Angkot, hingga Motor "Ndog Dadar" Masuk Istana...)
Sigit menyampaikan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.
Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk angkutan umum. Selain itu, Sigit menyebut bahwa bemo tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.