Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Depok soal Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 13/06/2017, 07:15 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

KOMPAS.com - Budaya mudik di tengah masyarakat Indonesia masih kental, terutama bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Terkait mudik, sejumlah pemerintah kota/provinsi di kawasan Jabodetabek memiliki aturan sendiri bagi pegawainya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov tersebut memanfaatkan mobil dinas untuk mudik.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pejabat DKI hanya boleh menggunakan mobil dinas di wilayah Jakarta pada masa Lebaran nanti.

Mobil dinas, kata dia, selayaknya tidak digunakan untuk mudik. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Djarot bahkan mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Lebaran 2017.

"Kan kami punya mekanismenya. Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kami kan sudah punya teknologinya, kami lihat atas nama siapa, kan keterlaluan ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/6/2017).

(Baca juga: Djarot: Kalau Mudik Masih Gunakan Mobil Dinas, Keterlaluan!)

Aturan berbeda di Bekasi dan Depok

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi dan Pemkot Depok memperbolehkan PNS meminjam mobil dinas untuk pulang kampung pada Lebaran 2017 ini.

"Kita mengacu pada pola sistem tahun kemarin, pinjam pakai," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin.

Sistem pinjam pakai yang dimaksudkan adalah mereka yang ingin mudik dengan menggunakan mobil dinas harus izin ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman, PNS tersebut harus mendaftarkan diri 7 hari sebelum Lebaran (H-7) dan membuat surat pernyataan pinjam pakai mobil dinas.

(Baca juga: PNS Kota Bekasi Diwajibkan Daftar jika Pinjam Mobil Dinas untuk Mudik)

Mereka juga harus mengembalikan mobil tersebut tepat waktu, yakni Senin (3/7/2017) mendatang.

Ia juga menegaskan, kendaraan yang dipinjam hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak. Artinya, orang yang sesuai dengan nama yang tertera dalam perjanjian tersebut.

Sementara itu, Pemkot Depok mengizinkan PNS-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik berdasarkan pertimbangan bahwa Pemkot Depok tidak punya lahan untuk tempat penyimpanan mobil selama ditinggal mudik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com