Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Depok soal Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 13/06/2017, 07:15 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

KOMPAS.com - Budaya mudik di tengah masyarakat Indonesia masih kental, terutama bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Terkait mudik, sejumlah pemerintah kota/provinsi di kawasan Jabodetabek memiliki aturan sendiri bagi pegawainya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov tersebut memanfaatkan mobil dinas untuk mudik.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pejabat DKI hanya boleh menggunakan mobil dinas di wilayah Jakarta pada masa Lebaran nanti.

Mobil dinas, kata dia, selayaknya tidak digunakan untuk mudik. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Djarot bahkan mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Lebaran 2017.

"Kan kami punya mekanismenya. Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kami kan sudah punya teknologinya, kami lihat atas nama siapa, kan keterlaluan ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/6/2017).

(Baca juga: Djarot: Kalau Mudik Masih Gunakan Mobil Dinas, Keterlaluan!)

Aturan berbeda di Bekasi dan Depok

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi dan Pemkot Depok memperbolehkan PNS meminjam mobil dinas untuk pulang kampung pada Lebaran 2017 ini.

"Kita mengacu pada pola sistem tahun kemarin, pinjam pakai," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin.

Sistem pinjam pakai yang dimaksudkan adalah mereka yang ingin mudik dengan menggunakan mobil dinas harus izin ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman, PNS tersebut harus mendaftarkan diri 7 hari sebelum Lebaran (H-7) dan membuat surat pernyataan pinjam pakai mobil dinas.

(Baca juga: PNS Kota Bekasi Diwajibkan Daftar jika Pinjam Mobil Dinas untuk Mudik)

Mereka juga harus mengembalikan mobil tersebut tepat waktu, yakni Senin (3/7/2017) mendatang.

Ia juga menegaskan, kendaraan yang dipinjam hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak. Artinya, orang yang sesuai dengan nama yang tertera dalam perjanjian tersebut.

Sementara itu, Pemkot Depok mengizinkan PNS-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik berdasarkan pertimbangan bahwa Pemkot Depok tidak punya lahan untuk tempat penyimpanan mobil selama ditinggal mudik.

"Kami akan buat surat edarannya. Insya Allah dalam minggu ini atau minggu depan keluar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzanna kepada Kompas.com, Senin.

(Baca juga: Pemkot Depok Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik)

Menurut Nina, hal ini pun dilakukan atas persetujuan langsung dari Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.

Kendaraan dinas yang dipinjam untuk mudik ini, kata Nina, menjadi tanggung jawab peminjam jika ada kerusakan.

Instruksi Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk menertibkan PNS yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satu saat mudik Lebaran.

Sebab, menurut dia, mobil dinas merupakan aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk urusan pemerintahan. Oleh karena itu, mobil dinas tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi atau keluarga.

"Mudik bukan urusan pemerintahan, tetapi urusan silaturahim, kekeluargaan," kata dia.

Menanggapi soal mobil dinas yang diperbolehkan digunakan untuk mudik, Tjahjo menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tegas terhadap PNS.

Kompas TV Total keseluruhan ada 19 juta orang yang akan melakukan mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com