Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Kaesang

Kompas.com - 14/07/2017, 12:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Muhammad Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

"Iya kita panggil, ini panggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).

Berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan polisi, Hidayat sedianya diperiksa hari ini di Gedung Ditreskrimsus.

Namun, Argo belum mengetahui apakah Hidayat memenuhi panggilan tersebut atau tidak. "Pemanggilan untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Argo.

(Baca juga: Buat 60 Laporan Polisi, Pelapor Kaesang Diduga Hanya Ingin Menakuti)

Adapun Hidayat pernah mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus ini. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pria yang juga melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas tuduhan melakukan ujaran kebencian tersebut. 

Mengenai kemungkinan penangguhan penahanannya akan dicabut, Argo mengaku belum mengetahuinya. "Kita belum dapet informasi dari penyidik," ujar dia. 

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran melontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Hidayat, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Awi Setiyono, mengatakan bahwa Hidayat telah menggiring opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

"Di dalam akun tersebut memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'," ucap dia.

(Baca juga: Meski Tak Ditahan, Proses Hukum terhadap Pelapor Kaesang Tetap Lanjut)

Awi mengatakan, Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com