TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang mengamankan enam orang oknum petugas honorer Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang diduga mengonsumsi narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua petugas honorer bernama Petra dan Rizal yang salah satunya kedapatan bertransaksi narkoba di daerah Perumnas, Kecamatan Karawaci, beberapa waktu lalu.
"Tempat itu sering dipakai untuk transaksi narkoba. Setelah kedua oknum itu diamankan dan kami selidiki lebih lanjut, didapat empat oknum petugas honorer Dishub lainnya, totalnya enam orang," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada pewarta pada Selasa (18/7/2017).
(Baca juga: Polisi Sebut Pretty Asmara Penghubung Bandar Narkoba dengan Artis)
Harry menyampaikan, keenamnya telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap mereka semua, tetapi tidak semua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Dari keenam pelaku, satu negatif (narkoba)," kata Harry.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dari para pelaku. Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Tangerang guna memberi sanksi tegas kepada para oknum petugas honorer yang terlibat kasus.
(Baca juga: Seorang PNS Pemprov Riau Ditangkap di Jakarta Terkait Kasus Narkoba)
Para petugas honorer itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar seorang bandar yang masuk dalam daftar buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang dikenal dengan panggilan Bodong.