JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga Andi Slamet (24), sopir angkot jurusan Muara Baru-Muara Angke yang tewas terbakar di dalam angkot pada Senin (24/7/2017).
Adapun santunan tersebut mencapai Rp 50 juta dan akan disampaikan kepada keluarga Andi. Uang santunan akan langsung dikirimkan ke rekening pihak keluarga.
"Asuransi Jasa Raharja akan diberikan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal. Prosesnya cepat, Jasa Raharja akan segera mengirimkannya," ujar Sigit, saat ditemui di Satlantas Jakarta Utara, Senin sore.
(baca: Kronologi Tewasnya Sopir di Dalam Angkot yang Terbakar)
Sigit mengatakan, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan meski Andi diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi. Adapun angkot yang dikemudikan Andi dan terbakar juga bukan angkot miliknya.
Selain korban, tiga penumpang angkot yang terluka juga akan mendapat santunan.
"Tidak masalah, tetap akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Kan itu sudah dipotong setiap tahun (saat ngurus STNK)," ujar Sigit.
(baca: Sopir yang Tewas Terbakar Dalam Angkot di Pluit Tak Punya SIM )
Dari keterangan sejumlah saksi mata yang merupakan penumpang, peristiwa bermula saat Andi mengalami kejang ketika mengemudikan angkot tersebut sekitar pukul 10.56 WIB.
Hal itu membuat angkot melaju tidak terkendali. Angkot sempat menabrak sebuah mobil di sisi kiri hingga akhirnya mengarah ke sebelah kanan dan menabrak separator jalan hingga terguling.
Angkot kemudian terbakar, Andi tewas di kursi pengemudi dan tiga penumpangnya selamat.