JAKARTA, KOMPAS.com- Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru penataan kawasan Sunda Kelapa khususnya penataan kawasan Pasar Ikan di Penjaringan, Jakarta Utara. Rencananya, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2017) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun master plan yang akan dimasukkan ke dalam draf pergub tersebut.
Adapun master plan itu dibuat dengan mempelajari desain kawasan Sunda Kelapa yang sebelumnya sudah ada.
"Oleh karenanya jadi dasar untuk membuat pergub. Karena di sana kami harus membuat zonasi, peruntukan, dan pembatasan mana area yang boleh dibangun dan tidak. Sekarang masih dalam proses," ujar Tinia.
Baca: Wali Kota Jakut: Belum Ada Perintah Secara Spesifik untuk Tertibkan Pasar Ikan
Secara terpisah, Kepala Museum Kebaharian Husnison Nizar menyampaikan, dibanding Pergub 36 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua, pergub baru ini akan lebih detail membahas mengenai penataan kawasan Sunda Kelapa khususnya perlindungan serta pengembangan sub kawasan Pasar Ikan.
"Kalau Pergub 36, master plan yang sifatnya sangat umum saja. Kalau yang ini (pergub baru) lebih tajam, khususnya kawasan Pasar Ikan. Di sana ada perlindungan kawasan cagar budaya yang akan dipertegas," ujar Husnison.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.