JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB membuat penerimaan pajak kendaraan di Jakarta Barat meningkat tajam.
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2017
"Dengan adanya penghapusan denda pajak ini kami bersyukur, biasa dapatnya Rp 200 juta per hari, sekarang Rp 400-500 juta per hari," kata Elling ketika ditemui Kompas.com di gedung Samsat Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).
Itu berarti terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan sebesar 100 persen lebih di wilayah Jakarta Barat. Ia mengatakan, program penghapusan denda pajak itu bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Ia berharap, dengan pelaksan program itu, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Jadi kami terus sosialisasikan program ini. Kami juga sudah memasang banner pemberitahuan program ini di halaman gedung Samsat," kata dia.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB. Penghapusan denda itu diberikan kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan dan segera melunasi utang pajak tersebut mulai tanggal 19 Juli 2017 hingga 31 Agustus 2017.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPRD DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017. Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pemutihan denda tersebut dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak mereka.
"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan," ujar Edi pada Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.