JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Cecep Suryadi telah menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Pulau Tidung berinisial IS, kepada Camat Kepulauan Seribu Selatan, yang ditembuskan ke Bupati Kepulauan Seribu, serta ke Inspektorat DKI Jakarta.
IS ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu di rumah dinas Kelurahan Pulau Tidung, Kamis (27/7/2017).
Cecep mengatakan, surat tersebut merupakan surat awal yang dikirimkan untuk penetapan sanksi terhadap IS.
"Surat ini, saya lampirkan juga kronologi penangkapannya. Dasarnya untuk persiapan memproses status kepegawaiannya," ujar Cecep, kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2017).
(baca: Oknum PNS Pulau Tidung Isap Sabu di Rumah Dinas)
Cecep mengatakan, sanksi untuk IS bisa sanksi menengah hingga sanksi berat atau pemecatan sebagai PNS.
"Status kepegawaian, saya tinggal menunggu surat penetapan tersangka. Dasarnya untuk diproses ke kepagawaian. Apakah dihukum disiplin menengah atau berat," ujar Cecep.
IS ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu dengan barang bukti 1,5 gram sabu dan sebuah alat isap.