JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sentot Setiadi sebagai tersangka kasus pencurian bus Transjakarta. Sentot ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Kami sudah periksa. Status sudah tersangka," ujar Kapolsek Ciracas, Kompol Tuti Aini, saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).
Tuti mengaku masih kesulitan mengungkap motif pencurian tersebut. Pasalnya, selama proses pemeriksaan keterangan Sentot berubah-ubah.
"Makanya kami tes dulu (kejiwaannya). Kalau ada surat dokter kan enak," ucap dia.
(baca: Pembawa Kabur Bus Transjakarta Berbicara Ngawur Saat Diperiksa Polisi)
Menurut Tuti, jika hasil tes kejiwaan mengindikasikan Sentot mengalami gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan.
"SP-3 kalau gitu (sakit jiwa). Masa kami lanjut lagi (penyidikannya), kan enggak," kata Tuti.
Sentot Setiadi mencuri bus Transjakarta milik operator PT Mayasari Bakti pada Selasa (25/7/2017) siang. Mantan sopir PT Mayasari Bakti itu membawa kabur bus bernomor polisi B 7450 TGC ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Hilangnya bus Transjakarta dari pul bus di Ciracas, Jakarta Timur, pertama kali diketahui pada Rabu (26/7/2017) dini hari saat dilakukan pengecekan sebelum bus dioperasikan.
(baca: Kronologi Pencurian Bus Transjakarta hingga ke Pekalongan)