Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Asal Kenya Kedapatan Selundupkan Sabu pada Pakaian Dalam

Kompas.com - 03/08/2017, 19:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan MFN, perempuan asal Kenya yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Qatar Airways pada Minggu (9/7/2017) silam.

Gerak gerik MFN yang tidak biasanya itu mengundang kecurigaan petugas hingga didapati ada 26 kapsul berisi sabu di pakaian dalamnya.

"26 kapsul berisi sabu itu bukan cuma diselipkan di bra dan celana dalamnya, tetapi juga ditelan beberapa oleh pelaku," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, kepada pewarta pada Kamis (3/8/2017).

(Baca juga: Sindikat Penyelundup Sabu 1 Ton Sempat ke Malaysia untuk Mengecoh Polisi)

Ketika ketahuan, MFN mengaku sebagai kurir narkoba yang ditugasi kenalannya di Ghana. Petugas langsung menahan MFN dan menunggu selama sehari penuh hingga dia buang air besar dan kapsul berisi sabu yang ditelan itu keluar semua dari tubuhnya.

"Total kapsul yang dikeluarkan sebanyak 70 butir seberat 840 gram. Kalau yang diselipkan di bra dan celana dalamnya ada 26 kapsul, setara dengan 305 gram," ujar Erwin.

Sepekan setelah kasus MFN, kembali didapati kasus serupa yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia berinisial SS pada Senin (17/7/2017).

Petugas yang mengamati pergerakan SS di Terminal Kedatangan Internasional 2D awalnya melakukan pemeriksaan badan, lalu menemukan tiga kapsul berisi sabu pada pakaian dalam SS. Kemudian, SS diamankan.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai bersama polisi mengembangkan kasus itu dengan berbekal keterangan SS.

Petugas meminta SS berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan pergi ke suatu hotel di area bandara seperti yang semula ia rencanakan.

Hingga sampai di hotel, pada sore harinya, datang seseorang berinisial A untuk mengambil kapsul sabu dari SS yang sebenarnya dalam pengawasan polisi dan petugas Bea Cukai itu. A kemudian diamankan tim gabungan.

(Baca juga: Tiga Orang Sindikat Penyelundup Sabu 1 Ton Ditangkap di Taiwan)

Tim kembali menelusuri aliran pengiriman sabu berbekal informasi dari A hingga diamankan lagi seseorang berinisial Y.

Sampai hari ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku telah diamankan dan diproses pihak kepolisian.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kompas TV Polisi Ungkap Sindikat Sabu Seberat 41,5 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com