Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru

Kompas.com - 07/08/2017, 16:19 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelola dilanjutkan pada Senin (7/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang dan PT Buana Prima Internusa sebagai pengelola menjawab gugatan warga.

Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi dalam jawaban itu menyatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap pengembang dan pengelola keliru (Obscuur Libel). PT Pradani Sukses Abadi bukanlah penyedia jasa listrik dan air tetapi hanya menagihkan listrik dan air ke penghuni.

Warga dalam gugatannya mempersoalkan dasar hukum kewenangan penarikan listrik dan air oleh pihak pengelola dan pengembang yang dianggap mahal. Mereka menuding pengelola dan pengembang mengambil keuntungan dari tagihan listrik dan air warga.

Baca juga: Kenapa Hanya 13 Penghuni yang Gugat Pengelola Apartemen Kalibata City?

Dalam dua kali mediasi sebelumnya, pengelola tidak menunjukkan izin penarikan tagihan listrik. Pengelola hanya meyakinkan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengumpulkan uang dari warga dan membayarkannya ke PLN (Perusahaan Listrik Negera).

"Pihak PLN tidak dapat melayani setiap pemilik dan penghuni unit satuan rumah susun, apalagi di Kalibata City yang berjumlah 18 tower dan terdiri dari lebih 13.000 unit, juga terdapat mal Kalibata City dengan sangat banyak unit-unit kiosnya," kata Herjanto dalam jawabannya.

Pengelola berargumen, perlu ada pihak yang ditunjuk untuk mewakili banyaknya pelanggan listrik itu. Pengembang juga dianggap sebagai pelanggan dari PLN. Pembayaran listrik oleh pengembang dan pengelola itu disebut sudah dimulai sebelum Kalibata City dihuni.

Pengembang mengklaim diri sebagai perwakilan yang sah.

Begitu pula dengan tarif air yang digugat warga karena tarif dasarnya tidak sesuai dengan tarif dasar bagi rusunami. Pengembang mengatakan, PT PAM Lyonnaise Jaya yang menyediakan jasa air dan tidak mengkategorikan pelanggan sebagai penghuni rusunami melainkan sebagai penghuni Kalibata City secara keseluruhan.

Lihat juga: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang

"PT Palyja menetapkan tarif air berdasarkan gabungan keseluruhan pemakaian air di kawasan Kalibata City, yang tentu total pemakaiannya lebih dari 20 meter kubik dan termasuk dalam kelompok lebih dari 20 meter kubik," kata Herjanto.

Dalam jawabannya, pengembang dan pengelola membantah telah melakukan mark up atau penggelembungan tarif air. Mereka mengaku hanya menagih sesuai dengan pemakaian dan tagihan yang dilayangkan Palyja.

"Tergugat II selaku badan pengelola tidak menarik keuntungan dari selisih lebih (kalau ada), juga tidak bertanggung jawab membayar selisih kurangnya (kalau ada), atas biaya penggunaan air," ujar Herjanto.

Kuasa hukum 13 warga penggugat yakni Syamsul Munir tetap menuntut transparansi dan legalitas dari pengembang dan pengelola. "Kami siap lampirkan bukti-bukti kejanggalannya pada sidang berikutnya," kata Munir usai persiadangan.

Sidang selanjutnya dengan agenda replik akan digelar pada 14 Agustus 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com