JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah hukum yang menjerat komika Muhadkly atau Acho setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, ternyata memicu dukungan dari banyak pihak.
Salah satunya dilakukan Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet yang membuat petisi lewat situs Change.org.
Dengan menggunakan tagar #AchoGakSalah dan #StopPidanakanKonsumen, Damar mengajak netizen untuk berjuang agar Acho segera dibebaskan.
"Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata...," demikian Damar memulai petisinya.
Baca: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana
Berikutnya Damar menceritakan duduk perkara yang membuat Acho kini menjadi tersangka setelah mengkritik pengelola apartemen Green Pramuka City yang ditempatinya sejak 2014.
Seteleh membeberkan kisah Acho, Damar kemudian menjelaskan mengapa sang komika harus mengkritik pengelola apartemen lewat blog-nya.
"Karena Acho tak ingin ada lagi orang yang terjebak bujuk raya dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya," tulis Damar.
"Ia (Acho) melakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-bukti bukan sekadar opini tanpa dasar," tambah Damar.
Damar melanjutkan, dia kaget ketika pada 5 November Acho dilaporkan kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang adalah pengelola apartemen Green Pramuka City dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya menilai Acho tak bersalah. Sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka, Acho berhak menyampaikan keluhan," tambah Damar.
"Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, namun dia mengungkap kebenaran demi kepentingan publik," lanjut dia.
Mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik, ujar Damar, dilindungi undang-undang dan tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.
Baca: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Acho Tidak Ditahan
"Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen tidak dipidanakan untuk mendesak pengelola Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakpus membebaskan Acho dari tuntutan hukum," Damar menegaskan.
Petisi yang didaftarkan pada Minggu (6/7/2017), hingga berita ini diunggah pada Senin (7/8/2017) sudah ditandatangai 5.107 orang dari batas minimal 7.500 tanda tangan.