Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Mendesak Pembebasan Acho Beredar di Dunia Maya

Kompas.com - 07/08/2017, 16:30 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah hukum yang menjerat komika Muhadkly atau Acho setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, ternyata memicu dukungan dari banyak pihak.

Salah satunya dilakukan Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet yang membuat petisi lewat situs Change.org.

Dengan menggunakan tagar #AchoGakSalah dan #StopPidanakanKonsumen, Damar mengajak netizen untuk berjuang agar Acho segera dibebaskan.

"Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata...," demikian Damar memulai petisinya.

Baca: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana

Berikutnya Damar menceritakan duduk perkara yang membuat Acho kini menjadi tersangka setelah mengkritik pengelola apartemen Green Pramuka City yang ditempatinya sejak 2014.

Seteleh membeberkan kisah Acho, Damar kemudian menjelaskan mengapa sang komika harus mengkritik pengelola apartemen lewat blog-nya.

"Karena Acho tak ingin ada lagi orang yang terjebak bujuk raya dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya," tulis Damar.

"Ia (Acho) melakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-bukti bukan sekadar opini tanpa dasar," tambah Damar.

Damar melanjutkan, dia kaget ketika pada 5 November Acho dilaporkan kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang adalah pengelola apartemen Green Pramuka City dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya menilai Acho tak bersalah. Sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka, Acho berhak menyampaikan keluhan," tambah Damar.

"Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, namun dia mengungkap kebenaran demi kepentingan publik," lanjut dia.

Mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik, ujar Damar, dilindungi undang-undang dan tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.

Baca: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Acho Tidak Ditahan

"Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen tidak dipidanakan untuk mendesak pengelola Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakpus membebaskan Acho dari tuntutan hukum," Damar menegaskan.

Petisi yang didaftarkan pada Minggu (6/7/2017), hingga berita ini diunggah pada Senin (7/8/2017) sudah ditandatangai 5.107 orang dari batas minimal 7.500 tanda tangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com