JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan komika Muhadkli alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada tulisan Acho di blog pribadi maupun di akun twitter-nya yang memenuhi unsur pidana, dalam hal ini pencemaran nama baik.
Argo mengungkapkan, kepolisian sudah meminta pendapat saksi ahli untuk menangani perkara tersebut.
"Website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli', Lalu 'Apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ada juga tulisan 'maling berkedok di Green Pramuka'" ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Menurut Argo, pengelola Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan lantaran tulisan Acho tersebut. Atas dasar itu, pengelola apartemen tersebut melaporkan Acho ke polisi pada 5 November 2015.
"Dengan adanya blog itu baik di twitter maupun di website, marketing-nya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ucap Argo.
(baca: Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka)
Dalam kasus ini polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tidak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan biaya supervisi yang dibebankan ketika penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)