JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah antara penghuni Apartemen Green Pramuka dan pengembang apartemen itu sudah berlangsung lama. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, Pemprov DKI sudah pernah memediasi kedua belah pihak.
"Sudah kami lakukan dari tahun 2016 awal ya, berkali-kali dilakukan mediasi.... Kami lakukan mediasi di kantor kami, sudah dua sampai tiga kali," kata Meli ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).
Lihat juga: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian
Meli mengatakan, rapat mediasi bahkan sudah dilakukan sampai tingkat gubernur. Rapat tingkat gubernur itu dipimpin oleh Asisten Sekda bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta memediasi masalah lahan parkir di apartemen tersebut. Penghuni apartemen keberatan karena hanya disediakan lantai basement 2 untuk lahan parkir dengan tarif Rp 200.000 per bulan. Jika mereka parkir di tempat lain, akan dikenakan tarif per jam.
Lihat juga: Ribut soal Parkir di Apartemen Green Pramuka, 2 Orang Diamankan
Meli mengatakan Pemprov DKI sudah meminta klarifikasi dari UPT Perparkiran mengenai hal itu. Meli mengatakan pihak apartemen biasanya memang memanfaatkan bagian bersama seperti lahan parkir untuk menekan biaya operasional. Pihak apartemen juga sudah membayar retribusi parkir sesuai aturan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sisanya dikelola pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara dan itu dibenarkan. Kadang tuntutan masyarakat itu kan karena sudah bayar jadi terserah dong parkir di mana saja. Perbedaan persepsi seperti ini menimbulkan ketidakpuasan mereka," kata Meli.
Meli mengatakan, pendapatan dari parkir bisa dikelola oleh perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Di Apartemen Green Pramuka, belum terdapat P3SRS definitif sehingga pelaku pembangunan menjadi pengelola sementara. Setelah ada P3SRS definitif, lahan parkir itu bisa dikelola oleh mereka.
"Kami hanya luruskan bagaimana aturan hukumnya. Ternyata boleh memang, diperkenakan, karena mereka juga bayar retribusi ke pemda dan itu jadi cikal bakal pendapatan dari P3SRS definitif nanti," tambah Meli.
Meli mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat teguran kepada pihak apartemen untuk melakukan pengelolaan secara transparan. Menurut Meli, tidak semua penghuni memang bisa terpuaskan dengan mediasi itu.
Namun kewenangan Pemprov DKI terhadap pengelolaan apartemen sangat terbatas. Pemprov DKI hanya bisa melakukan mediasi saja.
"Bila ada hal-hal kesepakatan lain dari pelaku pembangunan dengan masyarakat selaku pemilik, itu kami tidak bisa masuk. Karena itu kan kesepakatan pihak mereka. Itu sudah undang-undang bagi mereka sendiri," kata Meli.
Baca juga: Penghuni Apartemen Green Pramuka Mengadu ke DPRD DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.