Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Montir Mobil di Pejaten Tepergok Saat Mencabuli Anak Tirinya

Kompas.com - 08/08/2017, 15:46 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap R (50), warga Jalan Pejaten Barat II karena memerkosa anak tirinya berinisial JI (11).

Perbuatan R terungkap setelah mantan istrinya, yang juga adalah ibu JI, memergoki perbuatan tak senonoh pria itu terhadap putrinya.

"Itu dilakukan dua kali bulan Juni, dilaporkan bulan Juli, kemarin pelaku kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bismo Teguh Nugroho, Selasa (8/8/2017).

Pada 2015, R yang berstatus duda menikahi ibu JI yang saat itu menjanda. Sedangkan JI adalah anak hasil dari perkawinan terdahulu.

Baca: Ditinggal "Ngaji" oleh Istri, Suami Perkosa Anak Tiri

Sementara dari hasil pernikahan dengan R, ibu JI memiliki anak yang kini berusia sembilan tahun.

Namun pernikahan R dan ibu JI tak berlangsung lama. Keduanya bercerai pada 2016, tetapi R masih mengontrak di dekat rumah mantan istrinya itu.

JI juga masih sering berkunjung ke rumah kontrakan ayah tirinya untuk meminta uang jajan. Kepolosan JI inilah yang  dimanfaatkan sang ayah tiri.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 15.000. (Pemerkosaan) Dilakukan dengan membujuk," ujar Bismo.

Bismo melanjutkan, usai melakukan perbuatan bejatnya yang pertama pada 29 Juni 2017, R mengancam JI agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun termasuk ibunya.

"Pencabulan kedua terjadi tanggal 30 Juni kepergok ibunya setelah pintu kontrakan pelaku digedor-gedor," kata Bismo.

Tiga hari kemudian yaitu pada 3 Juli 2017, ibu kandung JI melaporkan perbuatan asusila mantan suaminya itu ke polisi.

Setelah korban menjalani visum di RS Fatmawati, hasilnya menunjukkan tanda-tanda luka di kemaluan JI.

Baca: Ayah Tega Perkosa Anak Tiri 10 Tahun karena Film Porno

Sementara itu, R yang tahu sudah dilaporkan ke polisi kemudian melarikan diri dan tak terlihat di bengkel tempatnya bekerja sebagai montir.

Namun polisi berhasil mengendus jejaknya dan pria itu ditangkap di daerah Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (7/8/2017).

R kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com