JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Rumah Susun Jatinegara Barat, di Jakarta Timur, telah menerapkan sistem presensi elektronik bagi warga penghuni rusun tersebut. Kepala sub Bagian Tata Usaha Rusun Jatinegara Barat, Sarkim Sukarya, menjelaskan pemberlakuan sistem tersebut telah dilakukan sejak Maret 2017.
Adapun warga penghuni rusun diwajibkan mengisi presensi sebulan sekali untuk mengidentifikasi bahwa warga tersebut merupakan penghuni rusun.
"Jadi baru Maret kemarin dipasang. Memang kami wajibkan sebulan sekali untuk penghuni men-take ke mesin itu. Itu seperti bagian dari presensi," ujar Sarkim, saat ditemui Kompas.com, di Rusun Jatinegara Barat, Selasa (8/7/2017).
(baca: Penghuni Rusun Jatinegara Barat yang Tunggak Sewa Akan Diberikan Pelatihan)
Sarkim menjelaskan, penggunaan sistem itu memudahkan pengelola mengawasi praktik kecurangan seperti jual beli rusun hingga penyewaan ilegal yang dilakukan oknum warga.
Dia mengungkapkan, meski telah diwajibkan, penggunaan mesin presensi itu memang belum efektif karena baru digunakan sebagian penghuni dan beberapa kali mengalami gangguan.
Padahal, pihaknya telah mensosialisasikan agar penghuni rusun wajib melakukan presensi melalui mesin tersebut,
Jumlah penghuni Rusun Jatinegara Barat sebanyak 612 kepala keluarga yang seluruhnya berasal dari warga gusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Sejak 2016 Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menerapkan sistem presensi elektronik di 23 rusun yang dikelola Pemprov DKI.