Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa

Kompas.com - 09/08/2017, 18:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan marbot Mushala Al-Hidayah bernama Rojali mengejar MA setelah mengetahui amplifier di tempat ibadah itu raib. Rojali mencurigai MA mencuri amplifier lantaran dialah orang terakhir yang meninggalkan mushala di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu.

"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu tetapi bukan memergoki saat diambil ya, tetapi ketika dicurigai si MA yang ambil," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Saat mengetahui amplifier hilang, lanjut Asep, Rojali langsung mengejar MA. Dia mengejar MA hingga jarak sekitar empat kilometer.

"Dia (Rojali) berhasil menghentikan MA, tapi tidak digubris. MA kemudian tetap mengencangkan gas (sepeda motor)-nya, tapi di perempatan dia terjatuh kembali" kata Asep. 

Ketika melihat MA kembali terjatuh, Rojali langsung meringkusnya. Dia menggeledah tas milik MA dan menemukan ada tiga unit amplifier. Salah satu amplifier tersebut, menurut Rojali merupakan milik Mushola Al-Hidayah.

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembakar MA

Hal tersebut diyakini lantaran ada kotoran burung di amplifier itu persis seperti amplifier di Mushola Al-Hidayah. Di saat Rojali sibuk memeriksa amplifier, MA kembali melarikan diri.

Namun, tak beberapa jauh dia diringkus oleh massa yang mendengar adanya teriakan maling.

"Kemudian di situlah peristiwa pengeroyokan terjadi. Rojali sempat berteriak, 'Ini bukan maling motor, tapi maling ampli'" kata Asep.

Massa yang sudah tersulut emosinya tak mendengar teriakan Rojali. Massa justru makin beringas memukuli MA.

MA sempat mencium kaki Rojali untuk meminta maaf. Saat melihat tindakan MA, hati Rojali iba dan meminta massa menghentikan aksi kekerasan tersebut. Namun, massa tetap beringas dan akhirnya membakar MA hidup-hidup.

Dalam kasus pembakarannya sendiri polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lihat juga: Ini Peran Lima Pelaku Kasus Pembakaran MA di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com