TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Cisauk menangkap tiga pelaku yang tergabung dalam sindikat pengoplos spare part atau onderdil mobil curian di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (9/8/2017) dini hari.
Ketiga pelaku, yakni IR (49), BY (32), dan AK (40), menadah suku cadang mobil curian yang kemudian dioplos atau dipasang kembali ke bagian mobil lain yang didapat secara murah untuk kemudian dijual dengan harga tinggi.
"Jadi mereka ini kami kasih istilah mengawinkan sasis mobil hasil curian dengan mesin mobil bekas kecelakaan yang dilelang dengan harga murah. Mereka sudah beroperasi sejak enam bulan lalu," kata Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Abdul Kohar, dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu malam.
Abdul menjelaskan, modus yang para pelaku lakukan membuat mereka mengeruk keuntungan cukup besar. Mereka mengantongi surat-surat dan dokumen kepemilikan mobil bekas kecelakaan yang didapat dengan lelang tetapi memperbaruinya dengan suku cadang dan kelengkapan lain yang berasal dari mobil curian.
"Dari keterangan sementara, pelaku sudah jual empat unit mobil ke daerah Sumatera. Kami masih tanyai lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini," kata Abdul.
Para pelaku bekerja layaknya penjual mobil pada umumnya, bahkan sampai mengiklankan mobil tersebut di beberapa surat kabar. Dari hasil penjualan, mereka membagi keuntungan secara proporsional.
Polisi turut mengamankan alat bukti berupa tiga unit mobil hasil rakitan yang siap dijual, dua tabung gas, dua blok mesin mobil, tiga lembar STNK, BPKB, serta buku KIR.
Pelaku dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.