Sejauh ini, dugaan tersebut masih didalami. "Kenapa disebut oknum, karena takutnya si tersangka cuma lemparin ke oknum saja. Tetapi, perlu diperiksa ulang lagi oknumnya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto saat dihubungi, Selasa (5/1/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Selasa (5/1/2016), mengatakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka lainnya, yakni S (40) dan DK (26), dalam kasus pencurian ini.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus DS yang ditangkap pada Desember 2015.
"Kita tangkap dua orang hasil pengembangan tersangka DS," kata Krishna. Kedua tersangka ini, menurut dia, ditangkap Unit II Subdit Ranmor pimpinan Komisaris Nyamun pada Senin (4/1/2016).
Saat diinterogasi, S mengaku kenal dengan DS melalui seorang anggota TNI berinisial SU. Adapun DS adalah pihak yang menjual tiga unit mobil kepada S tanpa dilengkapi surat-surat.
Kemudian, lanjut Krishna, S menjual mobil yang dibelinya dari DS tersebut kepada anggota polisi berinisial F.
"Satu unit Kijang Innova seharga Rp 55 juta dan dijual kembali ke F, anggota Polda Papua," kata Krishna.
Dua mobil lainnya, yakni Avanza Veloz, juga dijual ke F, dan CRV dijual ke anggota TNI inisial B.
"Untuk mobil yang hendak dikirim ke Papua ditangkap Satlantas Surabaya," kata Krishna.
Selain itu, S membeli dua unit mobil dari SU, yakni satu unit Avanza dan satu unit mobil pikap Futura.
S kemudian menjual Avanza yang dibelinya dari SU tersebut kepada Ayi melalui DK. Kemudian, Futura dijualnya kepada anggota TNI inisial K.
Polisi masih memeriksa para tersangka untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga melakukan penarikan barang bukti mobil di Satlantas Surabaya dan mobil lainnya.