JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta melakukan riset terkait perilaku remaja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Kepala Departemen Peneliti Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Abdul Wahid Hasyim menjelaskan, riset tersebut dilakukan pada Februari-Maret 2017 dengan melibatkan 327 responden. Survei melibatkan responden dengan usia 12-21 tahun.
Dari data itu, 22 persen responden mengaku pernah mengonsumsi alkohol, dan 65 persen di antaranya pernah mengonsumsi minuman keras oplosan. Dengan rincian, 1,4 persen responden berumur 12 tahun, 43 persen responden berumur 12-15 tahun, 41 persen berumur 16-18 tahun, dan 13,9 persen berumur 19-21 tahun.
"Jumlah responden di bawah umur yang mengonsumsi minuman beralkohol oplosan ternyata cukup tinggi yaitu 65,3 persen," ujar Abdul, di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
(baca: Antara Pelarangan atau Pembatasan, RUU Minuman Beralkohol "Deadlock")
Abdul mengatakan, hasil riset tersebut menunjukkan dampak yang ditimbulkan dari pelarangan peredaran minumal beralkohol yang tertuang dalam Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Larangan itu, kata Abdul, menyebabkan peredaran minuman beralkohol oplosan meningkat yang justru dikonsumsi anak di bawa umur.
"Konsumsi alkohol oplosan terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan. Dari jumlah responden yang sering mengonsumsi alkohol, 71,5 persen responden mengaku membeli oplosan di warung jamu," ujar Abdul.
Metode penarikan sampel menggunakan multistage random sampling dengan margin error sebesar 5,28 persen dan tingkat kepercayaan 90 persen. Pengumpulan data dilakukan dengan tatap muka dan kuisioner.