Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pengusaha Bemo Boleh Beli Bajaj Qute, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 16/08/2017, 11:52 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, bajaj roda empat atau bajaj qute hanya boleh dimiliki mantan pengusaha bemo.

"Jadi bukan sembarang orang, hanya pengusaha bemo yang sudah terdata sebelumnya yang bisa mengganti bemonya dengan bajaj qute," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/8/2017).

Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku karena tujuan diluncurkannya bajaj qute adalah untuk merevitalisasi bemo yang sudah tak laik jalan.

"Jadi intinya, satu bemo ditukar dengan satu qute. Jadi tidak akan terjadi penambahan jumlah armada. Makanya, bemo yang lama akan di-scraping (dipotong) untuk memastikan bemo itu tak akan dioperasikan lagi," kata dia.

Lihat juga: Besarnya Setoran Membuat Sopir Bemo Enggan Beralih ke Qute

Ia mengatakan, mulanya pengusaha bemo harus mendaftarkan diri ke Organisasi Angkutan Darat (Organda) Unit Angkutan Lingkungan DKI untuk kemudian mendapatkan surat rekomendasi mengenai jumlah qute yang akan didapatkan.

"Nanti surat itu baru diserahkan kepada Dishub untuk nanti masuk dalam penjadwalan scraping, kemudian baru memberikan rekomendasi teksis terkait dengan kendaraan penggantinya" kata dia.

Bemo-bemo itu akan diperiksa untuk menentukan harga ganti rugi yang akan diberikan. Menurut dia, harga ganti rugi berkisar antara Rp 1 hingga Rp 2 juta, tergantung padakondisi bemo.

"Nantinya untuk harga qute tergantung kesepakatan antara agen pemegang merek (APM) dengan si pengusaha. Biasanya satu unit qute harganya Rp 50 juta," ujar dia.

Menurut Sigit, pihaknya telah melakukan negosiasi down payment atau uang muka pembelian qute dengan pihak APM.

"Awalnya kan Rp 18 juta, terus nego turun jadi Rp 15 juta, lalu nego lagi jadi Rp 10 juta dan sempat kami minta diturunkan lagi," kata dia.

Pelarangan pengoperasian bemo di Jakarta tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017. Bemo dianggap bukan lagi angkutan umum. Bemo juga tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.

Baca: Daripada Dihancurkan, Mending Bemo Dibawa Pulang Kampung

Kompas TV Di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta contohnya, sejumlah bemo masih bebas beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com