JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum bemo sudah dilarang beroperasi di Jakarta. Namun, delapan unit bemo diketahui masih beredar di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Dulunya ada 80 hingga 85 unit bemo yang beroperasi di kawasan ini," ujar Ilip, seorang sopir bemo saat ditemui Kompas.com, Selasa (15/8/2017).
Ia mengatakan, delapan orang pengemudi bemo sebenarnya telah memahami larangan pengoperasian bemo di ibu kota.
"Jadi kalau bisa dibilang sopir disini udah bodo amat lah kalau ada penggarukan lagi, habisnya mau kerja apa lagi," kata dia.
Baca: Mantan Sopir Bemo Diarahkan Beralih ke Bajaj Roda Empat
Ilip menambahkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 11 unit bajaj roda empat (qute) yang beroperasi di kawasan ini.
"Yang nyopir 11 qute ini juga dulunya sopir bemo. Mereka pindah ke juragan yang sudah punya qute," kata dia.
Menurutnya, sebagian besar pengemudi bemo lainnya masih enggan beralih mengemudikan qute dikarenakan setorannya yang jauh lebih mahal dari bemo.
"Jadi kalau bemo setoran perhari cuma Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per hari. Kalau qute bisa sampe Rp 125.000, padahal kan cuma bisa bisa angkut 4 penumpang kalau qute," kata dia.
Sebelumnya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap sejumlah bemo yang masih beroperasi di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Baca: Sandiaga Ingin Sopir Bemo Masuk Program OK-OTRIP
Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang melarang bemo untuk beroperasi di Jakarta.
Dalam surat edaran Dishub DKI tersebut, per 6 Juni 2017, bemo dilarang beroperasi di jalanan Ibu Kota.
Alasannya, bemo dianggap bukan lagi sebagai angkutan umum. Bemo juga tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.