JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan menertibkan angkutan bemo di Stasiun Mangarai, Senin (3/7/2017).
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Edy Sufaat mengatakan penertiban digelar menyusul adanya larangan bemo beroperasi di Jakarta.
"Sudah pernah dirazia 16 Juni 2017 namun saat ini masih saja beroperasi, hari ini akan ditindak tegas dengan sanksi stop operasi," kata Edy melalui pesan singkat, Senin pagi.
(baca: Nasib Bemo di Ibu Kota dan Harapan Para Sopir)
Edy menuturkan, razia bemo akan digelar pukul 08.30 oleh sekitar 70 petugas dishub dibantu Satpol PP, TNI dan Polri untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan.
Adapun Bemo dilarang beroperasi di Jakarta sesuai surat edaran 6 Juni 2017. Bemo dilarang beroperasi karena kendaraan tersebut tidak memiliki surat izin, tidak ramah lingkungan, sudah memasuki usia tua, serta dinilai terlalu berbahaya untuk dijadikan angkutan umum massal.