Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Kompleks Akabri: Kami Punya Kedudukan dan Hak yang Sama di Mata Hukum

Kompas.com - 21/08/2017, 08:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Kami berharap Panglima TNI mendengar aspirasi kami, karena kami warga punya kedudukan dan hak yang sama di mata hukum," kata S, salah seorang warga Komplek Perumahan Akabri, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).

Selama dua bulan terakhir, S dan sekitar 57 keluarga lainnya dibuat resah dengan rencana penggusuran oleh pihak TNI. Sejauh ini, sudah ada 11 keluarga yang mendapat surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Sisanya tinggal menunggu. Warga menyesalkan tidak ada dialog.

"Warga kaget tidak ada satu pembicaraan secara setingkat, dialog. Yang ada pemberitahuan tentu sangat kecewa dan marah karena warga ini kan sudah tinggal cukup lama dari sejak akhir 60-an," ujar S.

Meski hidup selama puluhan tahun tanpa sertifikat, warga merasa memiliki. Sebab selama ini pihak TNI nyaris tak pernah mengurus komplek ini. Sama dengan berbagai kasus penggusuran di komplek tentara, TNI tiba-tiba datang ingin mengusir penghuni sebab rumahnya akan digunakan sebagai rumah dinas tentara aktif.

Padahal, Surat Izin Perumahan (SIP) yang diperbarui setiap beberapa tahun sekali sebagai izin legal menempati rumah itu, tak lagi diberikan. Warga pun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya tak jadi kewajiban penghuni rumah dinas negara.

Baca: Diminta Kosongkan Rumah, Warga Kompleks Akabri Gugat TNI dan BPN

Apalagi melihat historis lahan di kawasan Menteng Atas, klaim TNI yang memiliki rumah itu dipertanyakan. TNI menyebut bahwa komplek ini adalah aset Akademi TNI dengan sertifikat nomor 09020208403117.

Di kantor pertanahan, komplek ini tercatat dikuasai oleh Kementerian Pertahanan sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 03117/Menteng Atas yang diterbitkan Kantor BPN Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2016.

"Sertifikatnya kenapa baru keluar sekarang tiba-tiba atas nama TNI? Padahal kami tidak pernah didatangi BPN untuk melakukan pengukuran, warga tidak ada yang tahu," ujar S.

S mengaku ia dan warga lainnya tak pernah berupaya mensertifikatkan rumah mereka. Hal ini dikarenakan kondisi rumah yang unik.

Sejak pertama dihuni pada akhir 60-an, seluruh rumah di perumahan ini terdiri dari dua lantai yang dihuni dua keluarga berbeda.

Baca: Rumah Dikosongkan Kodam Jaya, Warga Cijantung II Mengadu ke Komnas HAM

Kondisi ini membuat mereka bingung bagaimana harus memecah tanah itu. Komplek Perumahan Akabri menambah daftar panjang "anak kolong" yang diusir dari rumahnya, sejak tahun lalu.

Lagi-lagi warga hanya bisa mengadu ke Komnas HAM. Kali ini, ditambah dengan pengajuan gugatan perdata melawan Kementerian Pertahanan, Akademi TNI, dan Kantor Badan Pertanahan Wilayah Jakarta Selatan.

Sidang pertama dengan nomor perkara 471/Pdt.G/PN JKT.SEL itu akan digelar pertama kali pada Selasa (22/8/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com