JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI masuk dalam rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Namun, rancangan perda itu tidak mengatur total tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
"Nominal kenaikannya diatur di pergub. Kalau naik Rp 5 perak saja ya mau bagaimana lagi. Prinsipnya itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI, Bestari Barus, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).
(baca: Kenaikan Tunjangan DPRD Dianggarkan Rp 9 Miliar di APBD-P DKI 2017)
Dalam raperda, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses anggota DPRD diberikan maksimal tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD DKI. Meski demikian, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan anggota DPRD DKI bisa ikut mengusulkan besarannya.
"Jadi (diusulkan) bareng-bareng," kata Merry.
Pembahasan pasal per pasal raperda tersebut sudah selesai. Setelah ini, DPRD DKI akan menyerakan draf raperda kepada Kemendagri untuk dievaluasi dan selanjutnya DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengesahannya.