JAKARTA, KOMPAS.com - Dua wanita terlibat perbincangan serius di sebuah sudut Gedung Samsat Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017) sore ini.
Seorang wanita membawa selembar slip pembayaran pajak sambil menampilkan mimik wajah penuh keheranan.
"Ini ada pemutihan pajak tapi kok pajaknya sama saja kayak tahun lalu ya," ujar seorang wanita.
Ia tampak tak tak terima dengan besarnya biaya pajak kendaraan bermotor yang dikenakan terhadapnya.
"Kalau begini sama saja kayak beli baju di mal. Harganya dinaikan dulu baru dikasih discount biar pembeli tertarik," ujarnya lagi.
(Baca juga: Klub Pemilik Ferrari Ikut Sosialisasikan Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah)
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menduga, wanita tersebut tak mengerti tarif pajak progresif yang mungkin saja dikenakan kepadanya.
"Jadi ada yang dinamakan tarif progresif. Untuk kendaraan pertama tarifnya 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)," ujar Eling.
Ia melanjutkan, setiap ada penambahan sepeda motor, nilai itu naik 0,5 persen. "Batasnya sampai 17 kendaraan yaitu dengan besaran tarif progresif 10 persen dari NJKB," katanya.
Menurut Eling, besaran tarif progresif ini memengaruhi niai pajak yang harus dibayarkan nantinya.
Ia mengatakan, itulah sebabnya setiap wajib pajak harus memperhatikan posisi tarif progresifnya.
"Makanya kalau ada kendaraan yang dijual ya harus lapor ke Samsat, jadi nanti kendaraan yang dijual tidak masuk dalam penambahan tarif progresif," ujar Eling.
(Baca juga: Pajak Kendaraan Diharapkan Bisa Dibayar Secara "Online")
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi dalam rangka bulan pemutihan denda pajak yang berlangsung dari 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Selain sosialisasi, sejumlah razia digelar untuk membuat para wajib pajak melunasi kewajiban hingga tunggakan pajaknya.